DASAR ATURAN:
- Peraturan Wali Kota Tegal Nomer 39 Tahun 2019
- Peraturan Wali Kota Tegal Nomer 1.A Tahun 2021
MAKSUD DAN TUJUAN :
Maksud pemberian bantuan bagi penunggu pasien bagi warga tidak mampu adalah untuk mengurangi beban warga yang sedang mengalami musibah sakit.
SASARAN :
Warga yang sedang menjadi penunggu pasien yang dirawat di kelas III RSUD Kardinah Kota Tegal.
BESARAN BANTUAN SOSIAL BAGI PENUNGGU PASIEN ADALAH SEBESAR Rp. 50.000,- (LIMA PULUH RIBU RUPIAH) PER HARI MAKSIMAL DIRAWAT SELAMA 4 (EMPAT) HARI
PERSYARATAN PENGAJUAN BANTUAN SOSIAL BAGI PENUNGGU PASIEN ADALAH:
- Warga Kota Tegal
- Surat permohonan diajukan oleh keluarga pasien atau kuasanya kepada wali kota tegal melalui kepala dinas sosial.
- Fotocopy ktp-el dan kartu keluarga pasien dan penunggu.
- Fotocopy karu KIS pasien.
- Surat kuasa bagi penunggu pasien yang tidak tercantum dalam kartu keluarga pasien.
- Fotocopy SEP/ SJP dan/atau bukti layanan pasien rawat inap dari RSUD Kardinah
- Kwitansi tanda terima