Bansos Penunggu Pasien

DASAR ATURAN:

  1. Peraturan Wali Kota Tegal Nomer 39 Tahun 2019
  2. Peraturan Wali Kota Tegal Nomer 1.A Tahun 2021

MAKSUD DAN TUJUAN :
Maksud pemberian bantuan bagi penunggu pasien bagi warga tidak mampu adalah untuk mengurangi beban warga yang sedang mengalami musibah sakit.

SASARAN :
Warga yang sedang menjadi penunggu pasien yang dirawat di kelas III RSUD Kardinah Kota Tegal.

BESARAN BANTUAN SOSIAL BAGI PENUNGGU PASIEN ADALAH SEBESAR Rp. 50.000,- (LIMA PULUH RIBU RUPIAH) PER HARI MAKSIMAL DIRAWAT SELAMA 4 (EMPAT) HARI

PERSYARATAN PENGAJUAN BANTUAN SOSIAL BAGI PENUNGGU PASIEN ADALAH:

  1. Warga Kota Tegal
  2. Surat permohonan diajukan oleh keluarga pasien atau kuasanya kepada wali kota tegal melalui kepala dinas sosial.
  3. Fotocopy ktp-el dan kartu keluarga pasien dan penunggu.
  4. Fotocopy karu KIS pasien.
  5. Surat kuasa bagi penunggu pasien yang tidak tercantum dalam kartu keluarga pasien.
  6. Fotocopy SEP/ SJP dan/atau bukti layanan pasien rawat inap dari RSUD Kardinah
  7. Kwitansi tanda terima