BANTUAN SOSIAL
UANG DUKA BAGI WARGA TIDAK MAMPU
DASAR :
Peraturan Wali Kota Tegal Nomer 45 Tahun 2020
MAKSUD DAN TUJUAN :
Maksud pemberian bantuan uang duka bagi warga tidak mampu adalah perwujudan bela sungkawa dan duka cita pemerintah daerah terhadap warga yang meninggal dunia dengan memberikan dana bantuan duka cita kepada ahli waris yang terkena musibah kematian. Pemberian bantuan ini ditujukan untuk mengurangi beban dan tanggung jawab ahli waris atas musibah kematian yang dialami.
SASARAN :
Penduduk yang berhak mendapatkan bantuan uang duka dari pemerintah daerah adalah penduduk yang memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
- Berdomisili dan memiliki ktp daerah yang masih berlaku dan tercantum dalam kartu keluarga, berstatus keluarga dan paling sedikit 3 tahun berdomisili di kota tegal
- Penduduk belum wajib ktp harus tercantum dalam kartu keluarga.
- Memiliki kartu jkn pbi dan/atau terdaftar di dtks.
- Nama dan tanggal lahir yang tertulis pada kartu peserta jkn pbi dan/atau terdaftar di dtks harus sama dengan nama dan tanggal lahir yang tertulis pada kartu keluarga dan ktp, dan
- Meninggal dunia
MEKANISEME PENYELENGGARAAN :
Pemberian Bantuan akan diberikan melalui Bank Jateng memalui rekening dari ahli waris
PERSYARATAN BANSOS UANG DUKA :
- Surat permohonan bantuan uang duka
- KTP asli, fotocopy KTP dan KK yang meninggal dan ahli waris atau surat kehilangan dari kepolisian apabila KK atau KTP hilang
- Surat keterangan DTKS dari Dinas Sosial dan atau fotocopy karu KIS PBI dilegalisir Dinas Kesehatan
- FOtocopy akta kematian
- Sura pernyataan ahli waris diketahui RT / RW
- Surat pernyataan sebagai orang tua lahir mati diketahui kerua RT dan RW (Sesuai kejadian)
- Kwitansi tanda terima bermaterai yang ditandatangani ahli waris
- Pakta integritas ahli waris
BESARAN BANTUAN UANG DUKA : Rp. 1.000.000,- (SATU JUTA RUPIAH)