BANTUAN SOSIAL
PEMBERIAN PERMAKANAN BAGI LANSIA TERLANTAR
DASAR :
Peraturan Wali Kota Tegal Nomer 44. A Tahun 2019
TUJUAN :
Sebagai Upaya Perlindungan Dan Jaminan Sosial Dalam Bentuk Pemenuhan Kebutuhan Dasar Berupa Makanan Dan Minuman
SASARAN :
Bantuan sosial ini ditujukan bagi lanjut usia terlantar yang terdaftar dalam data penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) pemerintah daerah sesuai dengan data base pmks dan/atau temuan/verifikasi di lapangan oleh TKSK. Untuk melihat dimana saja Lanjut Usia yang berada di Kota Tegal, anda dapat melihat di Sebaran Lanjut Usia Kota Tegal.
MEKANISEME PENYELENGGARAAN :
Penyelenggaraan kegiatan pemberian permakanan dikerjasamakan dengan pengelola UPPKS kelurahan dan petugas pendamping jumlah penerima tahun 2021 : 750 orang lansia terlantar sekota tegal.