Tugas Pokok dan Fungsi

TUGAS :

Membantu Walikota melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan di bidang sosial.

FUNGSI :

  1. perumusan kebijakan di bidang sosial;
  2. pengoordinasian pelaksanaan kebijakan teknis di bidang sosial;
  3. pengoordinasian pelaksanaan tugas dan fungsi di Bidang Pemberdayaan dan Jaminan Sosial, serta Bidang Rehabilitasi dan Perlindungan Sosial;
  4. pembinaan dan fasilitasi di bidang sosial;
  5. pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas di bidang sosial;
  6. pengendalian administrasi kesekretariatan Dinas;
  7. pengendalian penyelenggaraan tugas UPTD; dan
  8. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Wali Kota sesuai dengan tugas dan fungsinya