TUGAS :
Membantu Walikota melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan di bidang sosial.
FUNGSI :
- perumusan kebijakan di bidang sosial;
- pengoordinasian pelaksanaan kebijakan teknis di bidang sosial;
- pengoordinasian pelaksanaan tugas dan fungsi di Bidang Pemberdayaan dan Jaminan Sosial, serta Bidang Rehabilitasi dan Perlindungan Sosial;
- pembinaan dan fasilitasi di bidang sosial;
- pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas di bidang sosial;
- pengendalian administrasi kesekretariatan Dinas;
- pengendalian penyelenggaraan tugas UPTD; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Wali Kota sesuai dengan tugas dan fungsinya