Bantuan Pangan & Sembako

Bantuan sosial pangan adalah bantuan sosial yang di salurkan secara Non Tunai dari pemerintah yang diberikan kepada KPM setiap bulannya melalui uang elektronik selanjutnya digunakan untuk membeli bahan pangan yang telah di tentukan di E-warung

Penerima manfaat program sembako adalah keluarga dengan kondisi sosial ekonomi terendah de daerah pelaksanaan sesuai pagu program yang di sediakan pemerintah, selanjutnya disebut keluarga penerima manfaat (KPM) program sembako, yang namanya termasuk di dalam Daftar penerima manfaat (DPM) yang bersumber dari DTKS. Jumlah KPM BSP dikota Tegal sejumlah 14.587 KPM dengan besaran manfaat BSP sejumlah Rp.200.000/ KPM/Bulan yang dapat dibelanjakan, bahan pangan yang dapat dibeli oleh KPM di E-warung adalah.
1. Sumber Karbohidrat (Beras)
2. Sember protein Hewani (Telur, Ayam,Daging Sapi dan Ikan Segar)
3. Sember Protein Nabati (Kacang-kacangan) termasuk Tahu dan Tempe
4. Sumber Vitamin dan mineral, Sayur-mayur, Buah-buahan

Alat pembayaran elektronik untuk BSP adalah kartu keluarga sejahterah (KKS) sedangkan Tempat Transaksi keluarga penerima manfaat BSP di E-warung (Elektronik Warung Gotong Royong). Anda juga dapat memperoleh informasi terkait Bansos Pangan (PST) melalui whatsapp_ini.