
Dalam rangka penanganan anak terlantar, Dinas Sosial Kota Tegal melakukan penjangkauan/menerima pengaduan, melakukan pendampingan dan rujukan.
Ketika terdapat anak yang tidak dapat memenuhi kebutuhannya secara wajar, baik fisik, mental, spiritual, maupun sosial maka dia disebut Anak Terlantar. Seperti yang saat ini sedang ditangani oleh Dinas Sosial Kota Tegal, terdapat seorang anak laki-laki berinisial WT hidup sendiri di Kota Tegal dan bersekolah di salah satu sekolah swasta di Kota Tegal, anak berasal dari Kota Surakarta. Selama berada di Kota Tegal anak ini memiliki hambatan dalam memenuhi kebutuhannya, baik sandang, papan maupun pendidikannya. Atas kasus tersebut Dinas Sosial Kota Tegal memberikan pelayanan Kesejahteraan Sosial Anak, dengan melakukan assesmen dan rencana tindaklanjut dalam penanganan masalah anak.
Sebagai upaya tindak lanjut penanganan anak terlantar yang berasal dari Kota Surakarta, setelah dilakukan intervensi dan koordinasi dengan instansi terkait yaitu Dinas Sosial Kota Surakarta maka Dinas Sosial Kota Tegal melakukan Fasilitasi dan Reunifikasi anak An. Wahyu ke daerah asal di Kota Surakarta.
Petugas/penyuluh sosial Dinas Sosial Kota Tegal melakukan serah terima anak kepada orang tuanya di Dinas Sosial Kota Surakarta, sekaligus memberikan penguatan kepada orang tua terkait pengasuhan anak dan hak-hak anak, dan Dinas Sosial Kota Surakarta akan menindaklanjuti untuk melakukan pendampingan kepada anak dan keluarganya, agar anak dapat mengakses pendidikan dan kesehatannya